Pengakuan Keluarga Nani Aprilliani, Pengirim Sate Beracun Tewaskan Bocah di Bantul

Inin nastain
Nani Aprilliani (25), pelaku pengiriman takjil maut sate beracun sianida yang menewaskan bocah 10 tahun di Bantul. (Foto: Antara)

MAJALENGKA, iNews.id - Penangkapan pelaku pengiriman takjil mautsate beracun sianida, Nani Aprilliani (25), mengejutkan keluarganya di Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar). Mereka tidak menyangka Nani akan berbuat senekat itu.

Ayah Nani Aprilliani mengaku mengetahui kabar putrinya terlibat kasus meracuni yang salah sasaran ke anak pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Bantul, DIY dari media sosial. Dia tidak mengira anaknya akan terlibat kasus kriminal dan berurusan dengan petugas kepolisian. 

"Kami pasti kaget dan tidak menyangka. Baru siang ini tahu dari sosmed," kata Maman kepada wartawan di rumahnya, Kecamatan Palasah, Senin (3/5/2021).

Maman menceritakan, dirinya baru bertemu dengan Nani beberapa pekan lalu, tepatnya saat munggahan. Nani diketahui sudah 10 tahun tinggal di DIY dan dipastikan dalam satu tahun selalu pulang.

"Baru ketemu awal puasa ini. Di rumah selama tiga hari lalu berangkat lagi. Setiap tahun juga pulang," ucapnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 16 Tahun Penjara, Terpidana Sate Beracun Nani Apriliani: Saya Mohon Maaf

57 tahun lalu

Nani Apriliani Terdakwa Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terdakwa Sate Beracun Nani Apriliani Dituntut 18 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pleidoi

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Teman Nani Aprilliani Sebagai DPO Kasus Sate Beracun

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Sate Beracun, Nani Aprilliani Menangis saat Peragakan 34 Adegan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal