BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan perubahan atau penggantian penerima bantuan langsung tunai dampak wabah virus corona (Covid-19) melalui musyawarah desa (musdes). Apabila ditemukan data penerima yang tidak berhak, maka langsung dibahas di musdes.
"Kalau (data penerima) yang tidak sesuai diganti melalui musdes (musyawarah desa), karena kemungkinan ada human eror dalam pendataan misalnya ada ASN (aparatur sipil negara) yang masuk, anak yang belum keluarga masuk itu bisa terjadi," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, penerima BLT sebagai program jaring pengaman sosial bagi keluarga miskin terdampak pandemi corona ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya data itu dicermati perangkat desa setempat.
"Oleh karena itu data (pengganti) yang dimusdeskan itu tentu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Tetapi langkah pertama itu mengacu dari DTKS yang ada, maka penerima BLT bisa diambil dari DTKS, yang kedua non-DTKS," katanya.
Dia mengatakan data DTKS tersebut setiap tahun dilakukan update atau diperbaharui. Namun, pemerintah daerah tidak mengetahui persis teknis update data yang dilaksanakan Kemensos, sehingga ketika ada data yang sudah tidak masuk kriteria, daerah bisa menyesuaikan.