Pemuda Jogja Ditangkap Polisi Curi Helm di Parkiran Masjid untuk Beli Miras

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti curian. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah helm, sepeda motor, baju yang dipakai serta celana pendek. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Pemilik kos Arfiandi Revyansyah mengaku aksi pencurian helm di tempatnya sangat meresahkan. Setidaknya sudah 10 kali penghuni yang kehilangan helm. 

"Terima kasih pak polisi sudah bergerak cepat. Ini maling sangat meresahkan," katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Perampok Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi

57 tahun lalu

Perampokan Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang Bawa Senpi

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Toko Grosir di Jombang Terbakar Hebat Dilempar Molotov oleh OTK, Polisi Periksa CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal