Pemuda di Kulonprogo Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar, Tak Terima Cinta Diputus

Kuntadi
Polisi menangkap DRS (22) tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan mantan pacar di Temon, Kulonprogo. (Foto: iNews/kuntadi)

Saat itu korban sedang mandi dan pelaku langsung menyusulnya hingga membuat korban kaget dan menutup tubuhnya menggunakan handuk.

Pelaku kemudian menarik korban keluar dan memerkosa di lantai depan kamar mandi. Selain itu, pelaku juga menganiaya korban sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian paha.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek dan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handuk, kalung dan liontin emas serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Asusila dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

13 hari lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

19 hari lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

22 hari lalu

Purwakarta Geger! Pemuda Misterius Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka

26 hari lalu

Polisi Geledah Kamar Kos Lokasi Penyekapan Sadis di Cileunyi Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal