Saat itu korban sedang mandi dan pelaku langsung menyusulnya hingga membuat korban kaget dan menutup tubuhnya menggunakan handuk.
Pelaku kemudian menarik korban keluar dan memerkosa di lantai depan kamar mandi. Selain itu, pelaku juga menganiaya korban sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian paha.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek dan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handuk, kalung dan liontin emas serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Asusila dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.