KULONPROGO, iNews.id - Pemuda 22 tahun berinisial DRS warga Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, DIY ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran menganiaya dan memperkosa mantan pacar.
Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban berinisial RE.
“Pelaku ini kami tangkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya,” ujar Kapolsek, Rabu (31/1/2024).
Dia menjelaskan, kasus perkosaan ini dialami korban RE (22) warga Jawa Timur yang tinggal kos di Temon, Kulonprogo pada 22 Desember 2023. Kejadian berawal saat korban memutuskan hubungan asmara dengan pelaku.
Pelaku tidak terima lalu mendatangi kos korban di Temon. Dia langsung masuk ke dalam kamar kos korban tanpa meminta izin.