Pemprov DKI Sebut soal Karantina Habib Rizieq Kewenangan Pusat

Bima Setiyadi
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto: SINDOnews/Isra Triansyah).

JAKARTA, iNews.id - Menjelang kepulangannya ke Indonesia, Habib Rizieq Shihab telah menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Arab Saudi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19). Hasilnya, Imam Besar FPI itu dinyatakan bebas Covid-19.

Meski demikian ketika sudah tiba di Indonesia, protokol kesehatan Covid-19 tetap harus dijalani Habib Rizieq dan keluarga seperti karantina.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan berkordinasi terkait hal tersebut. Hal itu karena kewenanganannya berada di pemerintah pusat.

"Kan ada kewenangannya, bukan DKI, itu di pemerintah pusat," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Ahmad Riza mengaku belum mengetahui secara persis prosedur protokol kesehatan Covid-19 seperti karantina untuk Habib Rizieq dan keluarga selama 14 hari karena baru pulang dari luar negeri. Masalah protokol pencegahan Covid-19, menurut dia, menjadi urusan Pemerintah Pusat.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal