Pemkot Yogyakarta Hapus Sanksi Denda 5 Jenis Pajak Daerah

Antara
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi denda lima jenis pajakd aerah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Wasesa mengatakan, terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan. Jumlahnya bervariasi dan kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah.

“Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember dengan harapan wajib pajak segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

57 tahun lalu

DPRD Badung Gelar Raker Finalisasi Pansus Pajak Retribusi Daerah

57 tahun lalu

Optimalisasi PAD, Pemkab Badung Data Potensi Pajak Daerah lewat Tim TOPD dan SIOPD

57 tahun lalu

Viral Wisatawan Bayar Parkir Rp50.000 di Kayutangan Heritage Malang, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal