Pemkot Yogyakarta Batasi Otoped di Malioboro, Maksimal 200 Unit

Antara
Operasional skuter listrik di Malioboro Yogyakarta akan dibatasi. (Foto: antara)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota Yogyakarta  akan membatasi otoped listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Nantinya maksimal hanya ada 200 otoped dan wajib diberikan nomor lambung

“Jumlahnya dibatasi, 200 unit. Nanti akan dilakukan pengawasan dan harus dilengkapi nomor lambung," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (3/3/2022).

Nomor lambung ini, untuk memudahkan dalam pengawasan. Pelaku usaha yang menyewakan otoped juga harus untuk memberlakukan berbagai ketentuan kepada penyewa. Salah satunya jalur yang bisa dilalui dan kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

“Otoped listrik diperbolehkan untuk digunakan di jalur pedestrian. Tetapi harus menghormati pejalan kaki sehingga tidak membahayakan,” ujarnya. 
 
Aturan lain yang juga harus dipatuhi adalah tidak boleh digunakan di jalan raya karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Apalagi berjalan lawan arus yang akan membahayakan. Pelanggaran terhadap ketentuan juga akan dikenai sanksi.

“Otoped ini bisa dioperasionalkan di sepanjang Jalan Malioboro saat jam bebas kendaraan pukul 18.00-21.00 WIB,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Malioboro Diserbu Wisatawan Pascalebaran, Polisi Tiadakan Jam Bebas Kendaraan

57 tahun lalu

Mahasiswa se-Jogja Demo di Malioboro, Tuntut Oknum Brimob Aniaya Pelajar Dihukum Berat

57 tahun lalu

Viral Pedagang Sate di Malioboro Berguling Histeris saat Razia Satpol PP

57 tahun lalu

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Car Free Night di Malioboro Jelang Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal