Pemkot Sosialisasikan Struktur Skala Upah ke 50 Perusahaan di Jogja

Antara
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta Maryustion Tonang di workshop struktur dan skala upah di Yogyakarta, Senin (14/3/22). (HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Untuk diketahui pada 2022, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan Rp1.840.915,53 per bulan.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi seluruh aturan terkait pengupahan dan tidak melakukan tindakan di luar regulasi seperti pemotongan upah saat karyawan menerima bantuan dari pemerintah.

“Pemberian bantuan dari pemerintah ke pekerja tentu ada tujuannya. Ketika ada pemotongan gaji karena menerima bantuan sosial itu tentu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Rabu 18 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Jogja Hari Ini 25 Februari 2026, Lengkap Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal