Pemkot Jogja Batasi Iklan Rokok di Media Luar Ruang

Antara
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi. (Foto: Antara)

Sesuai perda yang ada, terdapat delapan area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan. Meski begitu, Pemkot Yogyakarta belum menerapkan sanksi denda maupun pidana bagi pelanggar aturan mengenai kawasan tanpa rokok.

“Belum ada pihak yang diberi sanksi termasuk denda maksimal Rp7,5 juta belum diterapkan, baru sebatas persuasif saja," katanya.

Pemkot Yogyakarta telah menggerakkan pelaku usaha dan masyarakat untuk menerapkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok, termasuk memastikan tempat usaha memiliki ruang terpisah untuk perokok dan membentuk lingkungan Rukun Warga (RW) tanpa rokok. Saat ini ada 231 dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta sudah menjadi RW tanpa rokok.

“Kami ingatkan jika merokok bisa meningkatkan risiko tertular Covid-19,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Yudiria Amelia. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dinilai Bisa Turunkan Omzet, Komunitas Warteg Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal