Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan tempat usaha baru di pesisir selatan Galur, tepatnya di Banaran. Hal ini sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan peruntukan untuk kawasan budidaya perikanan. Saat ini luasan lahan untuk tambak baru sekitar 35 hektare (ha) dan bakal diperluas hingga sekitar 160 ha.
“Tidak ada kompensasi. Mereka susah sadar usaha mereka melanggar aturan. Petambak juga minta difasilitasi untuk bertemu penggarap lahan di Banaran,” ujarnya.
Dari pantauan, penertiban tambak udang berlangsung kondusif. Pemilik tambak banyak ikut mengawasi proses penertiban. Mereka mengambil beberapa material di tambak seperti pipa paralon yang masih bisa dimanfaatkan.
Meski kondusif, ada 217 petugas dari TNI-Polri, Linmas, maupun dari Satpol PP dan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang disiapkan di lokasi. Mereka berjaga-jaga untuk mengantisipasi ada petambak yang menolak penertiban.
“Kami siagakan 217 petugas gabungan dan proses penertiban sangat kondusif,” kata Wakapolres Kulonprogo Kompol Dedi Surya Dharma.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kulonprogo Sukiman mengatakan untuk menghindari reaksi penolakan penertiban, mereka telah melakukan pendekatan kepada para pemilik tambak. Penertiban hanya dilakukan untuk tambak yang sudah kosong dan selebihnya ditunggu sampai akhir Oktober.
“Yang masih ada udang akan ditunggu sampai panen, maksimal 30 Oktober nanti,” katanya.