Pemkab Bantul Sebut Kesenian yang Dibolehkan Digelar Bersifat Mikro

Antara
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto (Foto : Antara)

Dia juga mengatakan, kegiatan kesenian atau budaya yang berdiri sendiri belum diperbolehkan digelar selama pembatasan masyarakat sesuai Instruksi Bupati Bantul, namun hanya digelar di tengah hajatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.

"Seperti kirab budaya seni tradisi belum boleh, kegiatan yang berdiri sendiri belum, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menumbuhkan kerumunan massa belum diperbolehkan," katanya.

Dia juga mengatakan, aturan petunjuk pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam pengendalian Covid-19 terkait kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk kesenian hiburan di dalamnya segera diterbitkan pemda.

"Jadi sudah kita sampaikan beberapa usulan dan dari diskusi-diskusi. Jadi intinya, hajatan pernikahan dan sejenisnya itu apabila menggunakan hiburan ataupun kesenian diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal