Pemkab Bantul Larang Pendirian Bangunan di Bibir Pantai

Antara
Sejumlah warung di Pantai Depok, Kretek rusak akibat diterjang gelombang tinggi. (Foto : MPI/Erfan erlin)

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang pendirian bangunan di sepanjang bibir pantai. Larangan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi terulangnya musibah gelombang pasang di Pantai Depok dan Parangtritis yang merusak lapak milik pedagang.  

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, pihaknya sudah memasang rambu larangan di beberapa titik. 

"Kemarin malam sudah dipasang tanda di beberapa titik terkait larangan mendirikan bangunan di bibir pantai," kata Kwintarto, Senin (18/7/2022).  

Menurutnya, sempadan pantai maupun zonasi pantai merupakan wilayah bebas bangunan. Nantinya akan didiskusikan dengan Pemda DIY dan masyarakat lantaran sudah banyak bangunan berdiri.  

“Kami akan kedepankan keselamatan, begitu juga bagi wisatawan,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

57 tahun lalu

Libur Nataru, 150.000 Wisatawan Kunjungi Pantai Parangtritis

57 tahun lalu

Ubur-Ubur Bermunculan di Pantai Parangtritis, Ratusan Wisatawan jadi Korban Sengatan

57 tahun lalu

Heboh 5 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis di Bantul, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal