Pemerintah Akhirnya Perketat Pintu Masuk, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Binti Mufarida
Pendatang dari luar negeri ke Indonesia wajib karantina 8 hari serta harus sudah mendapatkan vaksin Covid (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memperketat pintu masuk kedatangan dari luar negeri. Warga asing maupun WNI yang masuk ke Indonesia, wajib melakukan karantina selama 8 hari. 

Selain itu mereka juga wajib sudah di-vaksin Covid-19. "Pengetatan perjalanan internasional dari luar negeri, wajib vaksinasi dan karantina 8 hari. Ini merupakan pengawasan kedatangan dari udara," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam

Pemerintah juga membatasi pintu masuk kedatangan udara. Yakni hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Manado.

Sementara itu untuk Bali, lanjut Luhut, masih dipertimbangkan melihat kondisi meskipun status PPKM di Bali sudah turun menjadi level 3. "Bali masih dipertimbangakn lihat 1 dan 2 minggu ke depan," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

57 tahun lalu

Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Sirip Hiu Digagalkan di Lampung Selatan, Hendak Dibawa ke Jatim

57 tahun lalu

Tembakan KKB ke Pesawat di Ilaga Terdeteksi dari Arah Bukit Ular, Langsung Diburu Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal