Pemda DIY Tetapkan Perda Penanganan Covid-19, Pelanggar Bisa Didenda Rp50 Juta

Kuntadi
Anggota DPRD DIY Andriana Wulandari. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah memiliki Perda tentang Penanganan Covid-19. Masyarakat yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dipidana dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurangan enam bulan penjara.  

Ketua Pansus Perda Covid-19DPRD DIY Andriana Wulandari mengatakan, perda ini merupakan inisiatif DPRD DIY. Awalnya dalam perda ini sempat dihilangkan pasal yang mengatur tentang denda. Namun dari hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri aturan mengenai denda tetap diminta untuk dimasukkan. 

“Hasil evaluasi tetap ada sanksi administrasi, teguran sampai kerja sosial,” katanya, Selasa (15/2/2022).  

Perda ini juga memberikan dasar penerapan sanksi yang lebih berat. Bagi individu dan lembaga yang melanggar beberapa kali bisa dikenaai sanksi pidana, denda Rp50 juta atau pidana kurangan enam bulan penjara. 

“Tidak hanya individu dan lembaga, ini juga berlaku pada instansi atau perusahaan perusahaan yang melanggar prokes," kayanya.

Perda ini bukan untuk membebani masyarakat, namun lebih kepada upaya menyadarkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. Penanganan Covid-19 perlu didukung dengan langkah konkret cepat dan terarah.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal