Pemda DIY Konfirmasi Kemenkeu Pastikan Penggunaan Danais untuk Penanganan Covid-19

Antara
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (Foto: Dok Humas Pemda Jogja)

Kedua, dalam rangka percepatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19, dana keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi. Penggunaan Dana Keistimewaan dilakukan melalaui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan TA 2021.

Ketiga, dasar hukum penggunaan danais untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Aji mengatakan, pemanfaatan danais untuk penanganan Covid-19 sudah dilakukan sejak 2020. Namun demikian lingkup pemakaiannya mengacu lima urusan keistimewaan. Sesuai UU Keistimewaan DIY mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

“Sebenarnya sudah sudah sejak tahun ini pun kita pakai untuk penanganan Covid-19 yang mengarah pemulihan ekonomi,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal