Pemda DIY akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Lahan

Kuntadi
Pemda DIY menggela expose pengawasan pemanfaatan Tanah kasultanan, Tanah kadipaten dan tanah kas desa. (foto: istimewa)

Beberapa larangan terkait pemanfaatan tersebut, di antaranya mengalihkan izin kepada pihak lain, menambahkan luasan dan menggunakan Tanah Kalurahan sebagai rumah/tempat tinggal. 

“Selain itu juga dilarang menggunakan Tanah Kalurahan yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan dan menggunakan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” ujarnya.

Pengawasan sejak 2019-2022 kegiatan pengawasan telah menyasar sebanyak 70 kalurahan sasaran dari total 392 kalurahan di DIY. Sementara, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY mencapai 583 izin di 70 kalurahan.

“Dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai,” katanya. 

Terhadap pelanggaran ini dinas telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat. Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hajatan Rakyat di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka

57 tahun lalu

Ade Armando Usik Keistimewaan Yogya, Sekjen PSI Cium Tangan Sri Sultan HB X

57 tahun lalu

Datangi Kantor Gubernur DIY, Mahasiswa Indonesa Timur Dukung Penangkapan Ade Armando

57 tahun lalu

Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI, Buntut Kritik Politik Dinasti di Jogja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal