Pembayaran Restitusi untuk David Ozora Terganjal Penyitaan Aset Rafael Alun Trisambodo

erfan erlin
Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora. (Foto: Twitter @mellisa_an)

YOGYAKARTA, iNews.id- Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora diminta membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp100 miliar. Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut restitusi ini justru terganjal dengan penyitaan aset milik orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut restitusi ini tidak menghilangkan pidana dari pelaku. Dan saat ini memang belum ada ketentuan yang memaksa pelaku untuk membayar restitusi. Di samping memang karena ada kendala lain di mana harta orang tua Mario Dandy kini disita KPK.

Karenanya, pihaknya kini tengah melakukan konsultasi dengan kejaksaan dan KPK. Setidaknya nanti pihaknya harus melakukan penyisiran harta mana yang bisa digunakan untuk membayar restitusi ini. 

"Hartanya orang tua Dendy (Rafael) ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan dan juga dengan KPK,"kata dia saat di Yogyakarta Rabu (14/6/2023)

Hasto menuturkan, LPSK juga berkoordinasi dengan KPK perihal bisa tidaknya aset Rafael yang berstatus sitaan negara dimanfaatkan untuk pembayaran restitusi korban suatu tindak pidana. Sebab, proses penyisiran harta Rafael untuk dipergunakan sebagai restitusi ini merupakan ranah kejaksaan.

Dan tugas LPSK, hanya mengkalkulasi nilai kerugian yang harus dibayarkan kepada korban. Sebab, LPSK menilai korban adalah entitas yang paling menderita dalam suatu perkara pidana. "Negara seharusnya memberikan perhatian lebih kepada mereka,"kata dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Sebut Kerugian David Ozora Capai Rp100 Miliar

57 tahun lalu

NJOP Lokasi Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Jogja hingga Rp6 Juta per Meter

57 tahun lalu

Mario Dandy Pernah Ditegur Tetangga di Jogja lantaran Ngebut di Jalan Kampung

57 tahun lalu

Bilik Kayu Heritage Dapat Ulasan Negatif Usai Geger Kasus Mario Dandy Satriyo

57 tahun lalu

Rumah Mewah Milik Rafael di Muja Muju Jogja Berdiri di Atas Lahan 2.000 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal