LPSK Sebut Kerugian David Ozora Capai Rp100 Miliar

erfan erlin
Ketua LPSK Hasto Atmojo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA,iNews.id-Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut David Ozora Latumahina menderita kerugian mencapai Rp100 miliar. Kerugian ini akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, putera dari pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Jumlah tersebut yang harusnya dibayarkan oleh pihak tersangka sebagai bentuk restitusi pelaku kepada korban,"ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta, Rabu (15/6/2023).

Dia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan perhitungan kerugian yang ditanggung oleh David Ozora yang kini masih terbaring di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Dan nilainya memang tidak sedikit karena mencapai Rp100 miliar.

Nilai kerugian tersebut cukup besar karena didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Di antaranya untuk biaya pengobatan hingga berbagai potensi kerugian ke depannya karena masa depan David pasti terganggu.

"Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang sehingga biaya yang dikeluarkan cukup besar, kita tahu itu," ujar Hasto.

Nilai itulah yang mereka ajukan ke pihak Jaksa untuk kemudian nanti dimasukkan ke dalam tuntutan. Hanya saja, selama tidak aturan restitusi memiliki kekuatan memaksa terhadap pelaku, sehingga pembayarannya hanya berdasarkan kerelaan pelaku.

Seperti diketahui Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15). AG sendiri juga sudah dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

57 tahun lalu

LPSK Soroti Luka Korban Selamat dari Penembakan Polisi: Kalau Terserempet Kok Sampai Segitunya

57 tahun lalu

LPSK Temukan Fakta Kasus Siswa SMK Ditembak Polisi di Semarang: Tidak Ada Tawuran

57 tahun lalu

LPSK Periksa 5 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong Bandung

57 tahun lalu

Takut Diteror, Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal