Ridwan menyebutkan, rencana pemangkasan ini dipastikan nantinya BKN akan berhadapan dengan sekitar 43.000-an ASN. Mereka merupakan para pejabat eselon III hingga V yang terancam akan dihilangkan.
Berdasarkan data kepegawaian, pada Juni 2019 jumlah pejabat eselon I di Indonesia ada 575 orang, eselon II ada 9.463 orang. Sedangkan total eselon I sampai dengan eselon V ada 46.000 orang.
“Saya ada tahapan, dan saat ini ada kementerian atau lembaga yang sudah menerapkan itu,” katanya.
Salah satunya yang telah melaksanakan adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keberadaan pejabat eselon dibatasi dan sebagai gantinya dibentuk Pejabat Fungsional Tertentu (JFT).
Dimungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menerapkan hal ini. Perampingan juga dapat dilakukan di instansi seperti LIPPI dan sebagainya.