Pelanggaran Masih Ada, Forpi: Kawasan Malioboro Bebas Asap Rokok Belum Tersosialisasikan

Kuntadi
Ilustrasi Jalan Malioboro (Foto doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kawasan Malioboro Yogyakarta yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Forum Pemantau Independent (Forpi) Kota Yogyakarta masih menemukan pengunjung yang belum mentaati Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.

“Dari pantauan yang kami lakukan masih banyak pelanggaran,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Bidang Pemantauan dan Investigasi, Minggu (22/11/2020).

Kamba mengatakan, kawasan Malioboro telah ditetapkan sebagai KTR sejak sepekan 12 November 2020 lalu. Namun, sudah hampir sepekan diterapkan, pelanggaran masih tampak kasat mata. Ini menunjukkan sosialisasi terhadap perda tersebut belum berjalan dengan baik.

Pemkot Yogyakarta sebenarnya sudah menyediakan tempat khusus untuk merokok. Namun kenyataanya, banyak pengunjung yang melanggar dan merokok di sembarang tempat. Bahkan ketika mereka ditanya mengenai aturan itu, banyak yang tidak tahu.

“Mestinya mereka ditegur karena pelanggaran ini bisa dikenai denda. Bahkan di Perda ancamannya cukup tinggi berupa denda Rp7,5 juta,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rendahkan Institusi, Anggota DPRD Jember Main Gim saat Rapat Bisa Dipidana

57 tahun lalu

Viral! Anggota DPRD Jember Asyik Main Gim dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting

57 tahun lalu

Malioboro Diserbu Wisatawan Pascalebaran, Polisi Tiadakan Jam Bebas Kendaraan

57 tahun lalu

Mahasiswa se-Jogja Demo di Malioboro, Tuntut Oknum Brimob Aniaya Pelajar Dihukum Berat

57 tahun lalu

Viral Pedagang Sate di Malioboro Berguling Histeris saat Razia Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal