Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap saat Istirahat di Masjid

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan motor di Mapolsek Kretek. (foto: istimewa)

Pelaku mengakui sepeda motor tersebut dijual kepada temannya Rp3 juta. Uangnya telah habis untuk dipakai memenuhi kebutuhan pribadinya. 

"Uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan dan membayar utang," kata pelaku.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Hal itu dilakukan spontan tanpa direncanakan. Dia mengaku terdorong karena terhimpit ekonomi. 

"Saya sangat menyesal sekali. Saya khilaf," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimalempattahunpenjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal