Pelaku Penganiayaan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Laporkan Balik Korban ke Polisi

Antara
Salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan di Titik Nol Kilometer.(Foto: MPI/erfan Erlin)


 
Archye memastikan, penyidik akan bertindak profesional dalam penanganan kasus ini. Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Setelah diterima pasti akan dilakukan pendalaman terhadap materi. 

Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan jalanan (klitih) di Kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Ada 15 adegan yang diperagakan sejak dari Jalan Kleringan, Jalan Malioboro dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Terkait kasus ini polisi sudah menetapkan enam orang tersangka. Selain GN, juga ada FN (26), YG (33), LT (23), TR (27), dan NK (20).  Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan di muka umum dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Malioboro Diserbu Wisatawan Pascalebaran, Polisi Tiadakan Jam Bebas Kendaraan

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Mahasiswa se-Jogja Demo di Malioboro, Tuntut Oknum Brimob Aniaya Pelajar Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal