Pelajar Penyandang Disabilitas SD di Yogyakarta Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya

erfan erlin
Ilustrasi siswi SD disetubuhi. (Foto: Istimewa)

Menurut dia kasus tersebut sudah masuk sebagai persetubuhan bukan pemerkosaan. Karena yang menjadi korban masih di usia anak-anak bukan dewasa. Jika korban dewasa maka perlu ancaman atau kekerasan untuk dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan. 

“Kasus tersebut masuk kategori persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindung Anak,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

8 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

18 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

25 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

29 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal