Pedangdut Xena Xenita Dipidana 7 Bulan karena Edarkan Obat Daftar G

Kuntadi
Terdakwa Xena Xenita berdiaolog degan penasihat hukumnya atas putusan majelis hakim PN Wates, Senin (15/10/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO,iNews.id – Artis dangdut Xena Xenita (19), dipidana selama tujuh bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara, dalam perkara peredaran obat daftar G. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Wates Senin (15/10/2018) ini, pemilik Goyang Ximplah-ximplah ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan,” kata Ketua Majeis Hakim Marliyus dalam amar putusannya.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 bulan penjara. Hal yang meringankan, Xena menyesali perbuatannya dan baru pertama kali tersandung kasus pidana. Selama persidangan, dia juga dinilai sopan dan kooperatif.

Atas putusan ini, pemilih nama Xena Al Kautsar yang didampingi penasihat hukumnya dari Penasihat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, memilih untuk pikir-pikir. Penasihat hukumnya, Gilang Pramana Seta mengatakan, akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir, apakah akan menerima putusan majelis hakim atau akan melakukan banding.

Mereka melihat putusan itu tidak tepat karena kliennya tidak bersalah. Dia tidak mengedarkan barang-barang haram tersebut. Namun, mengenai langkah ke depan, mereka masih akan berkoordinasi dengan keluarganya. “Kami akan koordinasi dengan pihak keluarga. Prinsip kami sama dengan pembelaan. Klien kami tidak bersalah,” ujar Gilang. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal