Petugas dari Loka Sumberdaya Pesisir dan Laut Kanwil Yogyakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wijang Padmadi mengatakan, paus yang mati ini merupakan salah satu mamalia yang menjadi bagian biota laut yang harus dilindungi. Paus ini memiliki panjang sekitar 4,9 meter dengan lebar 60 sentimeter dan beratnya diperkirakan mencapai 800 kilogram.
“Ini termasuk biota laut yang dilindungi, sehingga setelah ditemukan mati harus dimusnahkan. Salah satu caranya dikuburkan,” katanya.
Sebelum dikuburkan, nantinya akan dilakukan identifikasi. Sampai saat ini belum diketahui jenis apa bangkai paus ini. Termasuk luka-luka yang ada di tubuhnya, apakah karena perburuan dengan senjata tajam atau penyebab lain.
“Ini nanti akan diidentifikasi, termasuk memastikan luka-lukanya,” ujarnya.