Pastikan THR Karyawan Diberikan, Disnakertrans DIY Pantau 75 Perusahaan

Antara
Disnakertrans DIY akan pantau pemberian THR di 75 perusahaan(Foto: Ilustrasi)

Saat ini jumlah perusahaan di DIY mencapai 6.800 perusahaan dari skala kecil hingga besar.  Dinas juga akan mendirikan posko adua THR yang telah dibuka sejak 23 Maret lalu. Aduan juga bisa disampaikan secara online.  

Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Perusahaan yang tidak menepati kewajibannya bisa dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

57 tahun lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal