Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi mengemukakan perlunya perubahan regulasi terkait pembiayaan pasien Covid-19, khususnya yang tidak mengalami gejala sakit (OTG). Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan tidak menanggung biaya perawatannya.
Dia mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 yang menyebutkan bahwa pasien positif Covid-19 dan pasien dalam pengawasan biaya penanganannya ditanggung oleh Kementerian Kesehatan dengan syarat ada gejala seperti pilek, batuk, demam, sesak napas, dan sebagainya sudah tidak relevan karena sekarang banyak pasien yang tidak mengalami gejala klinis apapun.
Di antara pasien positif Covid-19 di Yogyakarta, setidaknya ada lima orang tanpa gejala (OTG) yang dirawat di Rumah Sakit Jogja. Biaya penanganan medis lima pasien Covid-19 tanpa gejala di Rumah Sakit Jogja sampai saat ini mencapai Rp73,4 juta.
Biaya itu antara lain untuk pemeriksaan laboratorium, perawatan, dan jasa dokter. Ali mengemukakan, jika regulasi klaim biaya penanganan pasien OTG Covid-19 tidak dapat diubah, pembiayaan bisa dilakukan menggunakan dana jamkesda Kota Yogyakarta.
"Yang sementara dianggarkan Rp3 miliar untuk pasien OTG," katanya