Pantau Pemberian THR, Disnakertrans Kulonprogo Buka Posko Aduan

Kuntadi
Warga melintas di depan posko THR Disnakertrans Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan, dinas akan terus menyosialisasikan aturan pemberian THR kepada perusahaan. Setiap pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya.  

Jika ada perusahaan yang melanggan, pekerja diminta auntuk melapor ke dinas. Nantinya dinas akan menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan kewenangan yang ada. 

“Untuk penindakan kewenangan ada di pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans provinsi," ujarnya. 

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kulonprogo, Taufik Rico Khairul Azhar berharap pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR minimal H-7 sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
 
“Harapan kami semua perusahaan membayarkan THR sesuai aturan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

57 tahun lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Tebing Longsor di Kulonprogo Timpa Rumah Warga

57 tahun lalu

Emosi Tim Voli yang Didukungya Kalah, Pemuda di Kulonprogo Tikam 2 Suporter Lawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal