ORI DIY Temukan Indikasi Maladministrasi dalam Penanganan Kasus Klitih di Gedongkuning

Yohanes Demo
Para keluarga terdakwa saat mendatangi kantor ORI DIY untuk meminta kejelasan dan tindak lanjut atas aduan yang mereka ajukan. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

YOGYAKARTA, iNews.id- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan adanya dugaan maladministrasi terhadap proses penangkapan terdakwa kasus kekerasan jalanan yang terjadi di wilayah Gedongkuning, Banguntapan. Dugaan ini didapatkan ORI setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kepala Pemeriksaan ORI DIY, Joko mengatakan, berdasarkan keterangan-keterangan dan hasil pengumpulan data informasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini yang menangani kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Gedongkuning, pihaknya menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Setelah kita analisis memang ada kencenderungan terkait dengan proses pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia saat ditemui di kantor ORI DIY, Rabu (4/01/2022).

Sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan menyerahkannya kepada pimpinan ORI DIY. Laporan tersebut, kata dia, akan digunakan sebagai acuan oleh pimpinan untuk merumuskan rekomendasi. "Kita tinggal menunggu arahan dari pimpinan seperti apa," ujarnya.

Lebih lanjut, Joko mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya indikasi kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para terdakwa. Diduga polisi menggunakan cara-cara kekerasan.

Selain itu, dia menyebut berdasarkan aduan dari kuasa hukum salah satu terdakwa FAS, diperoleh informasi bahwa dugaan maladministrasi yang dilakukan polisi juga ditemukan pada saat proses rekonstruksi.

"Beberapa waktu lalu kami sudah meminta keterangan ke penyidik kepolisian mengenai proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik. Karena ada beberapa hal yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa terkait adanya dugaan kekerasan juga keluhan terkait hak pelayanan publik yang merasa tidak diakomodir terkait kunjungan besuk. Kemudian ketika terkait rekonstruksi dianggap tidak patut karena dari jadwal pemberitahuan ke kuasa hukum sampai pelaksanaan hanya jeda sehari," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Asahan Ricuh, Ibu Korban Mengamuk Histeris

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Modus COD di Sumedang, Istri Korban Minta Tersangka Dihukum Mati

57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal