Oknum Polisi Ini Jual Senjata Api ke Separatis Papua dengan Harga Rp20 Juta

iNews.id
Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

AMBON, iNews.id - Senjata api yang dijual ke separatis Papua dipatok dengan harga Rp20 juta. Oknum polisi yang menjual senjata api ini sebelumnya membeli senpi rakitan itu senilai Rp6 juta.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo Simatupang mengatakan, oknum polisi berinisial SHP itu sudah dua kali melakukan penjualan senjata api. Kepada polisi, tersangka SHP mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada separatis Papua.

"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," kata Leo.

Sementara untuk senpi laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka J juga merupakan milik anggota Polri berinisial MRA. Oknum polisi ini bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Leo mengungkapkan, senjata ini didapat J dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan polisi. MRA menyerahkan pistol revolver kepada seorang warga sipil berinisial SN. 

Selanjutnya, SN menyerahkannya kepada tersangka J dan tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I.  Beberapa alat bukti lain yang disita polisi untuk memperkuat pengungkapan kasus ini yakni satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang dipakai para pelaku, buku tabungan dan kartu ATM sebuah bank yang dipakai untuk bertransaksi.

Leo mengatakan, sudah enam orang yang telah ditangkap, dua di antaranya anggota Polri dan sisanya warga sipil. Sementara satu oknum anggota TNI-AD sudah diamankan POMDAM XVI/Pattimura.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syaripudin mengatakan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara ini terancam dipecat. Keduanya telah melanggar kode etik dan ancaman hukumannya lebih dari empat tahun.

Perkara ini akan diteruskan sampai ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ambon. Untuk dua oknum anggota Polri terancam dipecat dari kedinasan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi Bawa Parang Datangi Rumah Wali Kota Palopo, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal