Oknum Guru Ngaji Cabul di Sleman Akhirnya Ditahan Polisi

erfan erlin
Polisi menahan Kosim oknum guru ngaji cabul di Kabupaten Sleman. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Dari hasil pemeriksaan terungkap aksi cabul ini dilakukan pelaku sejak 2016 sampai dengan September 2022. tidak hanya dicabuli, korban juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Aksi ini diulang setiap ada kesempatan. 

"Perbuatan tersebut sering dilakukan pada korban hingga  bulan September 2022,” katanya. 

Setelah korban melaporkan kasus ini, ternyata ada bebeapa korban lain. Saat ini sudah ada empat korban yang diperiksa. Sedangkan 6 orang lainnya masih di lakukan pendalaman dan pendampingan oleh pihak UPTD PPA Kabupaten Sleman.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

57 tahun lalu

Bejat! Guru Ngaji di Bandung Cabuli 8 Murid Perempuan, Begini Modusnya

57 tahun lalu

3 Warga Magelang Edarkan Uang Palsu di Sleman, Modus Top Up Dompet Digital!

57 tahun lalu

Kronologi 4 Anak di Boyolali Disekap dan Dirantai Guru Ngaji, Berawal Pencurian Kotak Amal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal