Menurut Isa, kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN bukan kali pertamanya terjadi. Dia mengatakan tahun 2023 lalu, BKPSDM pernah memberikan hukuman pemecatan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti berselingkuh. Sementara satu pelaku perselingkuhan lainnya diberikan sanksi administrasi.
Lebih jauh, Isa mengungkapkan, berdasarkan monitoring yang dilakukan BKPSDM, salah satu OPD yang paling rawan pegawainya melakukan perselingkuhan yakni Disdikpora, khususnya guru. Sebab itu dia mengimbau kepada pegawai baik ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Bantul menaati aturan dan regulasi yang ada.
"Jadi jangan melenceng dari aturan dan regulasi yang ada," ucap Isa.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan telah menerima berkas terkait kasus perselingkuhan tersebut. Hanya saja, berkas belum dia periksa lebih lanjut.
Meski begitu, Halim menegaskan akan memproses setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
"Setiap kali ada pelanggaran apakah etika atau yang lain pasti diproses, kita punya inspektorat dan BKPSDM, ada juga Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin, ya, pasti akan ada pembinaan dan hukuman sesuai amar perbuatan," ujar Halim.