Niat Zakat Fitrah, Syarat, Besaran dan Waktu Membayarnya

Wikku D Nugroho
Niat Zakat Fitrah, Syarat, Besaran dan Waktu Membayarnya (Foto: MPI)

1. Waktu Mubah

Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan tersebut. Sebelum memasuki bulan Ramadhan, pembayaran zakat fitrah tidak diperbolehkan.

2. Waktu Wajib

Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. 

Artinya, seseorang yang masih hidup saat Ramadhan berakhir dan memasuki awal Syawal wajib menunaikannya.

3. Waktu Sunnah

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Adapun eriode ini dimulai dari malam takbiran hingga pagi hari, sebelum shalat Idul Fitri berlangsung.

4. Waktu Makruh

Jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah shalat Idul Fitri hingga waktu maghrib pada tanggal 1 Syawal, maka hukumnya makruh, meskipun hal tersebut masih sah.

5. Waktu haram

Pembayaran zakat fitrah menjadi haram jika dilakukan setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Sebab, zakat tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Demikian ulasan mengenai niat zakat fitrah, syarat, besaran, dan waktu membayarnya. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Tanggamus Lampung 7 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal