YOGYAKARTA, iNews.id - Warga bandel yang tidak mengenakan masker di area publik Yogyakarta akan diberi sanksi denda sebesar Rp100.000. Sanksi juga berlakukan bagi para pengusaha.
Ketua harian gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, Pemkot Jogja tidak hanya menyiapkan denda materi tetapi beberapa sanksi juga akan diberlakukan. Sehingga denda Rp100.000 hanya salah satu pilihan.
"Sanksi denda adalah opsi, maksudnya adalah ada beberapa sanksi misalnya teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp100.000," ucapnya dilansir website resmi Pemkot Jogja, Rabu (8/7/2020).
Sanksi tidak hanya diberlakukan untuk perorangan saja tetapi juga diberlakukan untuk para pengusaha. Sanksi untuk pengusaha paling berat berupa pencabutan izin usaha.
"Misalnya di pasar ada penularan ya kita kita lakukan penutupan sementara," ucapnya.