Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Yogyakarta Akan Didenda Rp100.000

Kuntadi
Suasana di area Malioboro Yogyakarta (Foto: Dok Humas Pemkot Jogja)

YOGYAKARTA, iNews.id - Warga bandel yang tidak mengenakan masker di area publik Yogyakarta akan diberi sanksi denda sebesar Rp100.000. Sanksi juga berlakukan bagi para pengusaha.

Ketua harian gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, Pemkot Jogja tidak hanya menyiapkan denda materi tetapi beberapa sanksi juga akan diberlakukan. Sehingga denda Rp100.000 hanya salah satu pilihan.

"Sanksi denda adalah opsi, maksudnya adalah ada beberapa sanksi misalnya teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp100.000," ucapnya dilansir website resmi Pemkot Jogja, Rabu (8/7/2020).

Sanksi tidak hanya diberlakukan untuk perorangan saja tetapi juga diberlakukan untuk para pengusaha. Sanksi untuk pengusaha paling berat berupa pencabutan izin usaha.

"Misalnya di pasar ada penularan ya kita kita lakukan penutupan sementara," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Malioboro Diserbu Wisatawan Pascalebaran, Polisi Tiadakan Jam Bebas Kendaraan

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Mahasiswa se-Jogja Demo di Malioboro, Tuntut Oknum Brimob Aniaya Pelajar Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal