Nani Apriliani Terdakwa Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

Trisna Purwoko
Hakim PN Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Terdakwa Nani Apriliani (25) terdakwa kasus sate beracun

 
Nani Apriliani warga Majalengka, Jawa barat yaang tinggal di Sitimulyo, Piyungan, Bantul mengirimkan sate yang dicampur racun sianida kepada anggota Reskrim Polresta Yogyakarta Y Tomi Astanto pada Jumat (30/4/2021). Sate ini dikirimkan melalui jasa ojek online Bandiman warga Bangunharjo, Sewon Bantul.  

Namun, sampai di alamat yang dituju, Tomi tidak berada di rumah. Istri Tomi tidak bersedia menerima paket makanan itu dan menyerahkan kepada driver ojol untuk dibawa kembali. Bandiman akhirnya membawa sate ini pulang ke rumahnya dan disantap anaknya Naba Faiz (10). Hanya beberapa potong saja, Naba kejang-kejang  dan meninggal.

Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa Nani. Sate ini dikirimkan karena dia sakit hati telah ditinggal menikah. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umu (JPU) menuntu dengan pidana 18 tahun penjara. Namun hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

9 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

21 hari lalu

Fakta Baru Wanita ASN Tewas dalam Mobil di Bandara Juanda, Diracun Sianida?

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

3 bulan lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal