MUI Nyatakan Pinjaman Online atau Offline yang Mengandung Riba Hukumnya Haram

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebut pinjol haram berdasar fatwa MUI (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama ke-7. Forum ini menyepakati beberapa poin bahasan salah satunya tentang pinjaman online (pinjol). 

Acara itu dilaksanakan selama tiga hari 9-11 November di Hotel Sultan Jakarta dan resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021). 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Niam saat konferensi pers penutupan Itjima ulama, Kamis,(11/11/2021)

Niam menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Lebih lanjut, Niam memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancama kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," tuturnya.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

57 tahun lalu

Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

57 tahun lalu

Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal