Motor Korban Pembunuhan di Kulonprogo Ditemukan, Pembeli dan Penadah Diperiksa Intensif

Kuntadi
Tersangka pembunuhan dua perempuan muda di Kulonprogo diamankan petugas kepolisian. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tersangka NAF (22) merupakan residivis. Dia pernah dipidana dalam kasus pencurian burung dan pemerasan dengan pidana penjara selama delapan bulan pada 2018 silam.  

NAF membunuh Dessy dengan cara memberikan minuman soda dicampur dengan obat sakit kepala kepada korban. Akibatnya korban kejang-kejang dan kepalanya dibenturkan di lantai yang ada di Wisma Sermo, Kulonprogo pada 23 Maret lalu. Usai membunuh pelaku mmebawa kabur motor, tas, dompet, handphone dan anting-anting korban.

Pelaku kembali melakukan pembunuhan terhadap Takdir di Dermaga Wisata Pantai Glagahn pada 2 April lalu. Lagi-lagi pelaku mengincar uang, perhiasan dan sepeda motor korban. Namun sebelum motor dijual, pada pagi harinya pelaku ditangkap polisi. Sepeda motor korban berhasil diamankan di sebuah penitipan sepeda motor di areal Stasiun Wates.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

6 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

10 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

10 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal