Modus Titip Jual, Jaringan Pengedar Pil Koplo di Gunungkidul Dibongkar Polisi

Kismaya Wibowo
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo berikut barang bukti di Mapolres Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Kapolres mengatakan modus peredaran pil koplo ini cukup unik dan terbilang baru. Bandar membeli barang otu satu toples berisi 3.000 butir seharga Rp400.000. Selanjutnya barang ini dikemas bersama tersanga ERG dalam paket kecil. Barang ini kemudian dititipkan kepada pengedar.  

Satu bungkus berisi 10 butir dan dijual Rp35.000. Para pengedar setor kepada AG Rp25.000 atau mendapatkan keuntungan Rp10.000 dari setiap paketnya.  

Kasat Narkoba, AKP Dwi Astuti Handayani menambahkan, AG sudah setahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini. dari keterangan sejumlah saksi dia merupakan pemain lama, meski dari pengakuannya baru beberapa bulan.  

“Kamis masih mendalami kasus ini, agar semua jaringan bisa dibongkar,” katanya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 60 butir 10 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah dan menambah Pasal 197  atau 196 juncto pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

16 hari lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

1 bulan lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

6 bulan lalu

Oknum Nakes PPPK Terancam Sanksi usai Selundupkan 240 Pil Koplo dalam Kemaluan

6 bulan lalu

Oknum Nakes PPPK di Lumajang Nekat Sembunyikan 240 Pil Koplo dalam Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal