Modus Tawarkan Kredit, Pegawai Koperasi Curi 18 Ekor Kambing di Gunungkidul

erfan erlin
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyerahkan kambing hasil curian CA ke pemiliknya.(Foto: MPI/Erfan Erlin)

Aksi pencurian ini di 18 lokasi dengan rincian di Paliyan 5 lokasi, 3 lokasi di Playen dan di Karangmojo, Gedangsari, Semanu, Ponjong, dan Nglipar masing-masing 2 lokasi.

Tersangka CA akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan T dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal