"Jadi modus pelaku bukan cuma untuk menipu korban secara harta dan bendanya. Tapi juga supaya korban mau diajak berhubungan suami istri," kata Yugi.
Sementara itu, polisi juga mengamankan dua unit motor, lengkap dengan surat kendaraan dan kunci sebagai barang bukti. Polisi kini masih mencari tiga unit motor lainnya yang diduga milik korban yang telah dijual pelaku.
"Atas perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.