Modus Serius Menikah, Pemuda di Sleman Bawa Kabur Motor Korban

Gunanto Farhan
Tersangka kasus kejahatan diamankan polisi. (Foto: Dok iNews).

"Jadi modus pelaku bukan cuma untuk menipu korban secara harta dan bendanya. Tapi juga supaya korban mau diajak berhubungan suami istri," kata Yugi.

Sementara itu, polisi juga mengamankan dua unit motor, lengkap dengan surat kendaraan dan kunci sebagai barang bukti. Polisi kini masih mencari tiga unit motor lainnya yang diduga milik korban yang telah dijual pelaku.

"Atas perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal