Modus Sebarkan Brosur Kredit, Dua Warga Gunungkidul Gondol Sepeda Motor

Kuntadi
ilustrasi curanmor

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Dari brosur yang dibagikan dan keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hanya selang lima hari kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Karangmojo, Gunungkidul.

“Kami juga amankan uang sisa penjualan, sepeda motor milik pelaku, dan handphone,” kataya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

57 tahun lalu

Babak Belur! 2 Maling Motor di Porong Sidoarjo Dihakimi Massa hingga Nyaris Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal