Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Dari brosur yang dibagikan dan keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hanya selang lima hari kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Karangmojo, Gunungkidul.
“Kami juga amankan uang sisa penjualan, sepeda motor milik pelaku, dan handphone,” kataya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.