Modus Beri Uang dan Jajanan, Tukang Becak di Yogya Cabuli Anak di Bawah Umur

erfan erlin
Polresta Yogyakarta mengamankan DP (42) tukang becak yang mencabuli dua anak di bawah umur. (Foto

Kedua korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu ibu korban. Lantaran tidak terima dengan perbuatan itu, ibu korban melaporkan kepada polisi. Usai mendapatkan laporan, polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Senin 09 Mei 2022, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya ditahan,” katanya. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang Rp.10.000, satu kaos lengan pendek, satu celana pendek, satu potong kaos dalam dan satu potong celana dalam perempuan. Sementara dari korban kedua, diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang jeans dan 1 potong jaket lengan panjang.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal