Mobil Dinas Kepala Dinas PUPR Gunungkidul Ditilang Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

erfan erlin
Sat Lantas Polres Gunungkidul menilang mobil pelat merah milik Pemkab Gunungkidul. (Foto : tangkapan layar)

Ada dua pilihan yang bisa dilakukan oleh pengendara mobil ini. Sopir bisa membayar tilang melalui Briva atau mengikuti sidang tilang yang akan diselenggarakan beberapa hari mendatang. "Jadi pelat merah itu secara aturan, tidak boleh dibuat samar-samar," kata dia.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui jika itu mobil milik pemkab atau pemerintah. Ia menandaskan mobil pelat merah tidak boleh dimodifikasi jadi gelap, harus apa adanya karena hal tersebut bentuk transparansi. 

Da menyebut, mobil tersebut dikendarai oleh sopir pejabat. Secara umum, dikatakan Anton, kepala OPD dan pejabat pemegang kendaraan dinas sudah paham aturan.

"Hanya saja menurutnya sopir sering iseng sehingga menggelapkan pelat dengan mika berwarna hitam," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

57 tahun lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

57 tahun lalu

Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Tenda Arena Balap Mobil di Gunungkidul Porak-poranda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal