Miris, Remaja di Bawah Umur Curi Motor untuk Jalan-Jalan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka curanmor di Mapolres Sleman. (Foto : Ist)

Mesti masih dibawah umu, petugas tetap memproses hukum kasus ini. Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dia nekat mencuri sepeda motor hanya sebagai sarana jalan-jalan, selama tidak melakukan pembelajaran.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-Undang No 11 tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan Nopol  AB 5704 YN sebagai barang bukti(BB).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Tragis! 2 Remaja di Bogor Dipatuk Ular Weling saat Nongkrong di Kebun, 1 Tewas

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Tenggelam di Sungai Jetis Kebumen Ditemukan Tewas usai 2 Hari Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal