Miris, Remaja di Bawah Umur Curi Motor untuk Jalan-Jalan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka curanmor di Mapolres Sleman. (Foto : Ist)

Mesti masih dibawah umu, petugas tetap memproses hukum kasus ini. Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dia nekat mencuri sepeda motor hanya sebagai sarana jalan-jalan, selama tidak melakukan pembelajaran.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-Undang No 11 tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan Nopol  AB 5704 YN sebagai barang bukti(BB).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

28 hari lalu

2 Remaja Ditemukan Tewas Penuh Darah di Selokan Bekasi, Diduga Korban Tawuran

30 hari lalu

Tragis! 2 Remaja Dikeroyok Oknum Bonek saat Konvoi Ultah Persebaya, 1 Tewas

1 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

1 bulan lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal