YOGYAKARTA, iNews.id – Meski sudah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban dugaan kasus pemerkosaanmahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM), pihak pelapor belum mencabut laporannya ke kepolisian.
Pelapor yang juga kepala PK3L UGM, Arif Nur Cahyo, mengaku belum tahu jika antara HS dan AN telah sepakat berdamai. Walau hal ini sudah disampaikan Rektor UGM, dia belum berencana mencabut laporannya ke polisi.
"Kita tunggu proses hukumnya. Belum tahu akan dicabut atau tidak. Kita belajar dari hukum," kata Arif saat dikonfirmasi wartawan di Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta (DIY), Selasa (5/2/2019).
Menurut dia, laporan kasus ini awalnya karena pertimbangan modal dan professional. Salah satunya atas kondisi sosial mahasiswa dan keamanan mereka saat melakukan kuliah kerja nyata (KKN).
Dia mengatakan, ini menjadi tanggung jawabnya sebagai Kepala Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK3L). Peristiwa ini, kata Arif, masuk dalam urusan ranah kampus dan hukum.