SLEMAN, iNews.id - Nasib malang menimpa anak laki-laki berinisial A (8) warga Dusun Mayangan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman. Dia didiagnosa gegar otak dan patah tulang kaki setelah dianiaya tetangganya.
Kanitreskrim Polsek Gamping, Sleman, Iptu Tito Satria Pradana menuturkan aparat kepolisian telah mengamankan pelaku penganiayaan yang bernama Sumadiyono (44). Dugaan sementara, pelaku menganiaya korban karena tak terima diejek.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 11 Juli lalu di salah satu ruas jalan kampung di Mayangan," kata Tito, Senin (27/7/2020).
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat A bersama dua temannya inisial R (7) dan T (8) bermain bersama di sekitar jalan kampung di Mayangan. Ketiga anak tersebut kemudian melintasi rumah Sumadiyono.
Ketika ketiga anak tersebut asyik bergurau, mereka mengucapkan sejumlah kalimat yang ditangkap Sumadiyono sebagai olok-olokan. Merasa tersinggung, Sumadiyono mengejar ketiga bocah itu yang lari kabur darinya.