Menyamar Jadi Pembeli, Polda DIY Tangkap 2 Pedagang Satwa Langka

Priyo Setyawan
Petugas menyita barang bukti berupa satwa langka yang dilindungi undang-undang. (Foto: Dok/Humas Polda DIY)

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga ekor lutung budeng (Trachypithecus Auratus), dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata) serta masing-masing satu ekor Katsuri Ternate (Lorius Garrulous), Perkici Iris (Psitteuteles iris), Perkici Timor, (Trichoglossus euteles), Kakatua Jambul Kuning  (Cacatua sulphurea), Kakatua Tanimbar/Goffin (Cacatua Goffiniana) dan Nuri Raja Ambon (Alisterus Amboinensis). 

Keduanya pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Ekor Gajah Induk dan Anak Mati Berdampingan di Mukomuko Bengkulu

57 tahun lalu

Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati, Penyebab Masih Diselidiki

57 tahun lalu

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Karangasem, Ditemukan 12 Jenis

57 tahun lalu

Geger Temuan Jejak Diduga Harimau Resahkan Warga Lampung Timur, Ini Kata BKSDA

57 tahun lalu

Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Dokumen dan Barang Elektronik Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal