Mengerikan, 2 Kepala dan Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Dalam Kulkas

Umaya Khusniah
Kulkas berisi potongan tubuh manusia dan dua kepala terpenggal di rumah mantan pemain sepak bila Ghana. (Foto: Newsflash)

ACCRA, iNews.id - Potongan tubuh manusia dan dua kepala ditemukan di disimpan dalam kulkas milik seorang mantan pemain sepak bola di Ghana. Pelaku ditangkap polisi dengan tuduhan pembunuhan dan mutilasi

Polisi membekuk Richard Gyamfi (28) di rumahnya, Kota Sunyani, Minggu (22/8/2021). Mantan pemain bola yang kini jadi komentator sepak bola itu dibekuk setelah ayah salah satu korban, Thomas Agyei menggeledah rumahnya. 

Dikutip dari Kanyi Daily, peristiwa mengerikan ini berhasil terungkap setelah Agyei mengkonfrontasi Gyamfi yang dikatakan telah mengajak putranya, Louis Agyemang Junior (13) masuk dalam rumah. 

Hal itu diketahui dari salah satu teman korban yang mengaku melihat keduanya masuk ke dalam rumah. 

Awalanya, Gyamfi menolak dengan mengatakan dia tidak tahu dan tidak kenal dengan korban. Dia juga membantah hilangnya korban memiliki kaitan dengannya. 

Tak percaya begitu saja, Agyei lantas mengajak sejumlah penduduk setempat menggeledah rumah Gyamfi. Awalnya mereka tak menemukan hal mencurigakan sampai akhirnya Agyei menemukan sebuah ruangan yang terkunci. 

Saat ingin memeriksanya, Gyamfi mengaku kehilangan anak kuncinya sehingga ruangan itu tak dapat digunakan. Tak percaya begitu saja, warga lantas mendobrak pintu. 

Betapa terkejutnya mereka menemukan mayat Louis tergeletak di lantai tanpa kepala. Mereka lantas memeriksa kulkas yang ada di ruangan tersebut.

Mengerikan, dua kepala terpenggal dan bagian tubuh manusia lain yang memenuhi kulkas tersebut. 

Warga lantas menghubungi polisi untuk melaporkan hal tersebut. Polisi yang tiba segera mengamankan TKP dan pelaku.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal