Mencuri Handphone, Mahasiswa di Yogyakarta Diamankan Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Pada saat bersamaan, korban melihat orang yang mencurigakan turun dari tangga kos. Korban kemudian mengejar dan menghentikan pria ini, bersama penghuni lain. Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan  handphone milik korban. 

“Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita handphone milik korban sebagai barang bukti. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal